
RUU Minerba Disahkan Sebagai UU
Jakata – Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (18/2/2025). Ini artinya, perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba telah sah.
Agenda rapat paripurna hari ini, pertama, pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua, laporan Komisi I DPR RI mengenai penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Ketiga, pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan MPR RI Masa Jabatan 2024-2029.
Sebelum disahkan sebagai UU, Pemimpin Rapat Paripurna, Adies Kadir mempersilakan kepada Pimpinan Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan pembahasan tingkat 1 RUU Minerba.
Seusai mendengar laporan dari pimpinan Baleg, politisi Partai Golkar itu kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuan RUU Minerba disahkan menjadi UU.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies dan langsung disambut dengan kata setuju oleh seluruh anggota dewan, Selasa (18/2/2025).
“Setuju,” jawab para anggota DPR RI yang hadir di ruangan rapat paripurna tersebut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan perjalanan pembahasan aturan itu. Dia mengatakan, DPR RI mengusulkan adanya perubahan terhadap 14 pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang berlaku sebelumnya.
“Pimpinan dan anggota Dewan yang kami hormati, atas rancangan undang-undang yang disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden yang mengusulkan perubahan 14 pasal,” kata Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Dari usulan itu, pemerintah dan DPR RI menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang mencakup 256 poin. Akhirnya, pemerintah dan anggota parlemen sepakat menyempurnakan aturan itu. Melalui pembahasan yang berjalan, akhirnya menghasilkan adanya perubahan terhadap 20 pasal. Kemudian, ada pula 8 pasal yang ditambah.
“Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang baik mengubah pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru. Satu, 20 pasal yang diubah dan (dua) 8 pasal yang ditambah,” ujarnya.



