Putusan MK Ijazah Gibran, Ahli Bivitri: MK Lempar Bola Panas Ke DPR Untuk Mulai Impeachment

Putusan MK Ijazah Gibran, Ahli Bivitri: MK Lempar Bola Panas Ke DPR Untuk Mulai Impeachment

Jakarta – Ahli Hukum tata negara yang juga menjadi ahli pihak pemohon, Bivitri Susanti, buka suara soal hasil putusan MK terkait siding gugatan ijazah Gibran Rakabuming. Menurutnya MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai Impeachment.

Bivitri menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan mengartikan gugatan para pemohon kalah. Dia menilai justru MK melempar bola panas ke sejumlah pihak.

“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut hal yang diminta pemohon karena tidak punya legal standing. Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard),” kata Bivitri, di sosmednya, Rabu (7/10/2026).

Bivitri membeberkan pendapatnya, pertama MK melempar bola panas atau tanggung jawab ke sejumlah institusi, misalnya terkait impeachment. MK disebut melempar bola panas ke DPR.

“Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” katanya.

“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” kata Bivitri.

Kedua, Bivitri juga menilai MK melempar bola panas ke penegak hukum untuk segera mengusut dugaan manipulasi terkait hal tersebut. Ketiga, MK juga disebut melempar bola panas ke DPR untuk menghukum anggota KPU yang kini menjabat.

“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” katanya.

Selain itu, Bivitri menilai MK melempar bola panas ke partai agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029.

“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

Baca dong: Kandas, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Dkk Soal Syarat Pendidikan Gibran

Share Here: