Kandas, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Dkk Soal Syarat Pendidikan Gibran

Kandas, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Dkk Soal Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta – Gugatan PHPU Denny Indrayana dkk akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Pilpres 2024. Denny dkk selaku pemohon dianggap tidak punya legal standing.

MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan, sehingga MK memutuskan menolak gugatan pemohon.

Sidang putusan gugatan PHPU digelar di gedung MK Jakarta, Selasa malam (6/10/2026). Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Meski begitu, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.

Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.

Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membuat bakal capres dan cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Baca dong: Pemohon Minta MK Hadirkan Gibran Rakabuming di Sidang Pembuktian MK

Share Here: