Wapres Gibran Rakabuming Akhirnya Buka Suara Usai Putusan MK, Begini Komentarnya

Wapres Gibran Rakabuming Akhirnya Buka Suara Usai Putusan MK, Begini Komentarnya

Jakarta – Wapres Gibran Rakabuming untuk pertama kalinya berkomentar terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan gugatan ijazah dirinya pada Selasa malam (6/10/2026). Lantas seperti apa komentarnya menyikapi beberapa poin putusan MK termasuk soal bukti Gibran tidak tamat SMA.

Gibran Rakabuming ditemui usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta rabu (7/106/10/2026). Ia dicegat awak media yang menguntitnya untuk mendapatkan tanggapan resmi usai putusan MK.

Gibran menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun dia saat ini akan fokus untuk bekerja menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran di Jakarta, Rabu (7/106/10/2026).

Lebih lanjut Gibran mengomentari soal hasil putusan persidangan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan Pendidikan.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.

Wapres mengatakan akan segera merespons lebih lanjut terkait ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Baca dong: Putusan MK Ijazah Gibran, Ahli Bivitri: MK Lempar Bola Panas Ke DPR Untuk Mulai Impeachment

Share Here: