
Pupuk Indonesia Bantah Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan
Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) membantah dugaan manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.
“Laporan keuangan perusahaan telah dibuat sesuai standar akuntansi keuangan di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen,” kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana pada Jumat (7/3/2025).
Selain itu, laporan itu juga telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi. Karena itu, kata Wijaya Laksana, pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wijaya.
Soal tudingan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca senilai Rp7,978 Triliun, Wijaya mengatakan tuduhan tersebut tidak benar. Ia mengatakan seluruh dana telah dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada Aset Lancar Lainnya sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Menurut Wijaya, deposito berjangka lebih dari tiga bulan tidak dikategorikan sebagai kas dan setara kas, melainkan dikategorikan sebagai aset lancar lainnya. Sementara kas yang dibatasi penggunaannya, adalah saldo yang dialokasikan untuk Perjanjian Pelayanan Jasa Notional Pooling (PPJNP). Kedua hal itu telah tercatat, disajikan di dalam laporan itu, dan dilaporkan kepada publik.
Soal tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 Triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya mengatakan bahwa perubahan saldo deposito yang dimiliki Pupuk Indonesia juga telah dicatat secara transparan.
Penurunan saldo yang terjadi, kata dia, telah dijelaskan karena adanya faktor-faktor, seperti penempatan ke dalam deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi.
“Pupuk Indonesia menegaskan bahwa seluruh laporan telah disusun dan disajikan secara transparan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Perusahaan senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola yang baik, serta terus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Wijaya.
Dengan adanya kesimpulan itu, artinya akuntan publik yang independen telah menyimpulkan bahwa laporan keuangan Pupuk Indonesia disajikan secara wajar dalam semua aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Wijaya menjelaskan, Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pupuk Indonesia Tahun 2023 telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar tanpa modifikasi.
“Laporan itu sudah melewati kajian dari berbagai sudut pandang pengawasan, baik dari sisi standar akuntansi keuangan, laporan keuangan pemerintah, dan otoritas pasar modal. Pemeriksaan yang berlapis tersebut menyatakan bahwa laporan kami wajar, sehingga tudingan manipulasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan,” kata Wijaya.
Karena itu, Wijaya meminta semua pihak untuk merujuk pada informasi resmi yang telah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas berwenang guna menghindari kesalahpahaman atas pemberitaan yang beredar.



