reporter-channel – Upaya penyelundupan 4 box daging babi yang dicampur daging kerbau digagalkan Petugas karantina pertanian kelas 1A di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (26/7/2023).
Daging babi tanpa dilengkapi dokumen kesehatan hewan ini berasal dari kabupaten Tana Toraja, rencananya akan di kirim ke Samarinda dengan kapal pelayaran swasta.
Dokter hewan kantor karantina pertanian kelas 1A Kota Pare Pare, drh. Ryan Hadi Suharto, mengatakan, daging babi dan daging kerbau, bukan barang terlarang untuk diperlintaskan antar pulau.
Namun, karena empat box yang berisi daging ini tidak dilengkapi dokumen kesehatan hewan dari daerah asal, sehingga harus dicegat pengirimannya.
“Jumlahnya kami belum tahu berapa, tapi yang jelas dikemas dalam empat boks,” ujar dokter Rian.
4 box kemudian dikembalikan ke daerah asal untuk dilakukan uji laboratorium, untuk penerbitan surat veteriner dari dokter hewan setempat.