
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Pulau Sumatera, Ini Daftarnya
Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak main-main dengan pelaku perusakan hutan. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin perhutanan 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November 2025.
Pencabutan izin 28 perusahaan diteken Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar rapat dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1), 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.592. Kemudian 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK,” terang Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, keputusan cabut izin diambil saat ratas yang dipimpin Prabowo bersama Satgas PKH dan Kementerian/Lembaga terkait pada Senin (19/1) kemarin. Dalam ratas tersebut, terdapat perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu terdiri dari 2 kelompok perusahaan yakni kehutanan dan non-kehutanan dan operasional wilayah per provinsi.
Daftar 22 perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya:
Provinsi Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Si
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 perusahaan non-kehutanan yang dicabut izinnya:
Aceh
1. PT Ika bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumatera Utara
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari
Baca:KIP Putuskan Ijazah Presiden Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, Apa Dampaknya?



