Praperadilan Keempat Roy Suryo Kembali Ditolak,Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur

Praperadilan Keempat Roy Suryo Kembali Ditolak,Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, kali ini untuk keempat kalinya. Putusan dijatuhkan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Roy Suryo sendiri berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Ia bersama sejumlah tokoh lain, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, berulang kali meragukan keaslian ijazah Jokowi di berbagai platform digital, meski Universitas Gadjah Mada dan Bareskrim Polri telah menegaskan dokumen tersebut asli.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini pada November 2025, dengan Roy masuk klaster yang dijerat pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan sejumlah pasal UU ITE.

Sejak berstatus tersangka, Roy sudah beberapa kali mengajukan praperadilan, mulai dari menyoal penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penggeledahan dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Praperadilan kali ini menyasar objek berbeda, yakni pencekalan terhadap Roy yang juga dilakukan Polda Metro Jaya.

Meski objek gugatannya berbeda, hakim menilai permohonan ini punya kemiripan pola dengan perkara praperadilan Roy sebelumnya yang diputus pada 20 Juli lalu, yakni sama-sama diajukan setelah perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni. Hakim menegaskan sikapnya tetap konsisten: permohonan praperadilan yang diajukan berulang kali dengan merujuk Pasal 160 ayat (3) KUHAP setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum. Menurut hakim, pemohon semestinya sudah mengajukan haknya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan.

Hakim juga menyoroti perubahan status hukum Roy pascapelimpahan perkara, dari tersangka menjadi terdakwa, yang membuat kewenangan pemeriksaan atas dirinya beralih ke majelis hakim pemeriksa pokok perkara. Meski begitu, hakim menegaskan Roy tetap punya hak menguji keabsahan seluruh alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum, namun harus dilakukan lewat forum pemeriksaan pokok perkara yang dinilai memiliki kedudukan lebih tinggi ketimbang forum praperadilan.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Putusan ini bersifat final dan mengikat bagi pemohon maupun termohon.

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha