Meta Sepakat Bayar Rp301 Triliun untuk Selesaikan Gugatan soal Kecanduan Media Sosial di Kalangan Remaja

Meta Sepakat Bayar Rp301 Triliun untuk Selesaikan Gugatan soal Kecanduan Media Sosial di Kalangan Remaja

Meta menyepakati penyelesaian gugatan senilai USD17 miliar atau sekitar Rp301 triliun untuk mengakhiri persidangan besar terkait kecanduan media sosial di kalangan remaja. Kesepakatan ini sekaligus menuntaskan tuntutan hukum dari 47 negara bagian Amerika Serikat, seperti diumumkan sejumlah jaksa agung negara bagian, Rabu (26/8/2026) waktu setempat.

Selain membayar ganti rugi, Meta juga sepakat menambahkan sejumlah fitur keamanan anak pada platform Facebook dan Instagram. Jaksa Agung Virginia Jay Jones menyebut Meta selama bertahun-tahun sengaja menutupi fitur-fitur adiktif yang merusak kesehatan mental generasi muda, dan kesepakatan ini diharapkan mengakhiri praktik tersebut sekaligus memberi perlindungan nyata bagi anak-anak dari bahaya dunia maya.

Jaksa Agung California Rob Bonta mengungkapkan dana akan dicairkan bertahap selama 10 tahun, dengan negara bagiannya mendapat jatah minimal USD1,5 miliar jika kesepakatan disetujui pengadilan. New Jersey diperkirakan menerima sedikitnya USD525 juta, Massachusetts USD366 juta, dan Virginia USD353 juta.

Lewat unggahan blog resminya, Meta menyatakan langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya jangka panjang perusahaan memberdayakan orang tua dan mendukung remaja pengguna platformnya. Perusahaan turut mendesak kompetitornya, TikTok dan YouTube, untuk menerapkan langkah keamanan serupa.

Kesepakatan ini memangkas proses persidangan yang tengah berjalan di pengadilan federal Oakland, California, yang melibatkan gugatan dari California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, bagian dari 29 negara bagian yang menggugat Meta sejak 2023. CEO Meta Mark Zuckerberg sendiri sedianya dijadwalkan bersaksi di hadapan juri dalam kasus tersebut.

Gugatan ini menuding Meta sengaja merancang fitur-fitur yang membuat anak-anak kecanduan platformnya sekaligus menyembunyikan dampak buruknya dari publik, sehingga turut memicu krisis kesehatan mental di kalangan remaja. Meta juga dituding melanggar aturan federal karena rutin mengumpulkan data anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Meta akan menerapkan sejumlah pembatasan baru, di antaranya batas waktu penggunaan harian yang ketat serta jeda otomatis bagi pengguna anak di Instagram dan Facebook. Perusahaan juga akan menghentikan notifikasi push selama jam sekolah pada hari kerja, memperketat verifikasi usia pengguna, serta membatasi konten yang berisiko memicu perundungan, gangguan makan, dan perilaku menyakiti diri sendiri.

Kontrol orang tua akan diperkuat dan dibuat lebih mudah digunakan, sementara fitur pembanding sosial seperti jumlah “like” akan dibatasi. Seorang auditor independen akan ditunjuk untuk mengawasi implementasi dan efektivitas fitur-fitur keamanan tersebut.

Sekitar 30 persen dari total dana kesepakatan, atau setara USD5,3 miliar, baru akan dicairkan ke negara bagian jika YouTube dan TikTok turut memenuhi dua syarat: menerapkan fitur keamanan serupa, termasuk batas waktu penggunaan satu jam per hari, pemblokiran malam hari, dan verifikasi usia, serta membayar jumlah setara yang dibagi rata antara keduanya. Baik Google selaku pemilik YouTube maupun TikTok belum memberikan tanggapan resmi atas kabar ini.

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha