
Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri siap menghadapi gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut Yusuf, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memiliki hak mengajukan praperadilan karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Pasal tersebut, ujar dia, memberikan batasan pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, yaitu tersangka/keluarga tersangka, korban/keluarga korban, dan pelapor/advokat/pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban.
“Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” ucapnya.
Tersangka Febrie Adriansyah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipikor Polri.



