Eks Jampidsus Febrie Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus

Eks Jampidsus Febrie Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus

Jakarta – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Kortastipikor Polri Dan Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Febrie mengajukan 2 gugatan praperadilan sekaligus.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Jampidsus Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya.

“Upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, pelaksanaan prosedur hukum,” kata anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya di Jakarta, Selasa (4/8).

Pihak Febrie akan mengajukan 2 gugatan permohonan praperadilan sekaligus. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.

Sementara permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.

Meski sekaligus, kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Hermawanto menjelaskan bahwa dalam permohonan praperadilan pertama, tim kuasa hukum mempersoalkan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama dan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.

Sementara itu, dalam permohonan praperadilan kedua, ia mengatakan tim kuasa hukum akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Baca:TPPU Febrie, Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha