
Polisi Penembak Gamma Hadapi Sidang Etik
reporter-channel – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar sidang etik profesi terhadap Aipda Robig Zaenudin. Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang itu menjadi terduga pelaku penembakan Almarhum Gamma Ryzkinata Oktafandy hingga tewas. Siswa SMKN 4 Kota Semarang itu tewas, sementara 2 orang kawannya terluka.
Saat memasuki ruang sidang Bidang Propam di Markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12/2024), Aipda Robig Zaenudin dikawal oleh 4 anggota provost. Aipda Robig masih mengenakan seragam dinas polisinya
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto, sidang etik diketuai AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
“Persidangan juga dihadiri keluarga korban dan para saksi,” katanya.
Pelaksanaan sidang itu, kata Kombes Artanto, juga dipantau langsung oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Artanto belum bisa memastikan berapa lama pelaksanaan sidang etik itu.
Sementara anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan bahwa lembaganya diundang untuk mengikuti pelaksanaan sidang etik anggota polisi yang telah menembak siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas itu
Menurut Anam, semangat transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan dilihat lebih detail mulai dari awal hingga akhir proses dari sidang etik maupun proses pidananya. Usai sidang etik itu, dalam waktu dekat juga akan diikuti dengan penetapan tersangka dalam proses pidananya.
Sebelumnya, Gamma dilaporkan tewas akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Awalnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa Gamma dan dua kawannya, adalah pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu dini hari (24/11/2024).
Menurut Kapolrestabes, polisi melepaskan tembakan saat hendak membubarkan tawuran. Karena melawan, polisi terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api. Saat itu Kapolres mengatakan bahwa seorang polisi, Bripka R, menembak pelajar SMKN 4 Semarang itu. Gamma terkena pinggulnya dan kemudian tewas. Ternyata selain Gamma dua rekannya juga terkena tembakan, namun hanya terluka.
Tiba-tiba, polisi mengumumkan bahwa mereka telah menahan seorang oknum polisi bernama Robig Zaenudin. Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua ini diduga telah menembak Gamma hingga tewas.
“Anggota atas nama R telah dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
Kata Kombes Artanto, Aipda Robig telah ditahan. “Penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan,” ujarnya. Aipda Robig Zaenudin adalah anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang.
Menurut Artanto, Aipda R menembak korban dengan senjata organik yang dia bawa. Ia dianggap melakukan excessive action atau tindakan berlebihan. “Yang bersangkutan akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan excessive action,” kata Artanto.
Belakangan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan bahwa Aipda Robig melepaskan tembakan bukan untuk membubarkan tawuran. “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).
Kata Aris, Robig menembak G dan teman-temannya yang melintas menggunakan sepeda motor karena kesal kendaraannya terpepet oleh rombongan G. “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Aris.



