
Pertamax Dioplos, KPBB Minta Pelaku Dihukum Dengan Pemberatan Khusus
Jakarta – Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) meminta pelaku pidana korupsi tata kelola niaga minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga yang tengah diproses Kejaksaan Agung dihukum dengan pemberatan khusus.
KPBB menilai dugaan Blendstock Pertamax Oplosan sudah dilakukan lama. Hal ini memperlihatkan bahwa kebijakan produksi dan distribusi BBM masih gelap dan diduga penuh permainan, di mana Kementerian ESDM dan Pertamina lebih suka mempertahankan harga tinggi (HPP, harga pokok penjualan) dalam memproduksi dan mendistribusikan BBM yang berkualitas rendah.
Kasus dugaan pidana korupsi penyimpangan kualitas BBM (Pertamax blendstock/oplosan) pada PT Pertamina Patra Niaga yang sedang diproses oleh Kejaksaan Agung, mempertegas fakta tentang kasus yang sudah berpuluh tahun dan pernah digugat Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara terhadap Harga dan Mutu BBM) yang didampingi KPBB di PN Jakarta Pusat pada 20 Mei 2013.
“Dampak penyimpangan kualitas BBM ini sangat luas, mulai dari pemborosan BBM, ketidak-sesuaian antar harga dan nilai (kualitas) BBM yang diterima konsumen, kerusakan kendaraan konsumen, peningkatan emisi kendaraan dan hancurnya reputasi aparat negara. Untuk itu, para pelaku tindak pidana dalam kasus ini harus dipidana dengan pemberatan khusus,” tegas Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin dalam keterangan pers-nya, Jumat (28/2/2025).
Ahmad Safrudin menyoroti penyelewengan ini berawal dari Penetapan Harga BBM secara Inkonstitusional. Safrudin menjelaskan, pemerintah menugaskan Pertamina untuk mengadakan dan mendistribusikan BBM ke seluruh wilayah RI dengan patokan harga internasional: MOPS (Mean Oil Platt Singapore). Namun Pertamina hanya menggunakan referensi harga MOPS sebagai patokan penetapan harga BBM sementara kualitasnya tidak setara dengan spesifikasi BBM yang dijadikan patokan penetapan harga tersebut.
“Sekalipun terlihat seperti menggunakan metode harga pemerintah, namun sesungguhnya harga BBM di Indonesia ditetapkan berdasar boarder price tanpa transparansi sehingga HPP impor BBM dan atau HPP produksi BBM relatif lebih mahal dan dengan kualitas yang lebih rendah dibandingkan harga dan kualitas BBM di pasar regional Asia Tenggara dan Australia. Ini adalah langkah inkonstitusional karena mengabaikan amanat UUD 1945 Pasal 33 sehingga membuka ruang manipulasi kualitas BBM impor,” tambah Safrudin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terjadi pada tahun 2018–2023. Menurut Kapuspenkum Harli Siregar, fakta hukum kasus ini adalah dalam kurun waktu 2018–2023, PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk BBM berjenis RON 92, padahal sebenarnya membeli BBM berjenis RON 90 atau lebih rendah, yang kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk diubah menjadi RON 92.
Baca dong:



