Kejaksaan Agung Geledah PT OTM, Tempat Pengoplosan BBM

Kejaksaan Agung Geledah PT OTM, Tempat Pengoplosan BBM

Jakarta – Kejaksaan Agung menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Perusahaan itu diduga sebagai storage tempat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dalam kasus dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023 yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

“Sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di satu tempat, yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo yang menampung minyak yang diimpor. Itu sekarang sedang berlangsung juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Selain di lokasi PT OTM, tempat pengoplosan BBM di Cilegon, Harli mengatakan bahwa penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Saat wartawan menanyakan apakah rumah itu adalah rumah milik raja minyak Muhammad Riza Chalid, Harli membenarkannya.

“Sepertinya rumah (Riza Chalid), tapi apakah rumah ini juga digunakan sebagai kantor, nanti kita update lah, karena masih baru saja sedang berlangsung,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Nama raja minyak Riza Chalid mulai disebut-sebut warga setelah KejaksaanAgung menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) anak lelaki Riza Chalid, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini, Senin lalu (24/2/2025). Sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry juga telah ditahan Kejaksaan Agung.

Tim penyidik juga kembali memeriksa rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga dijadikan kantor oleh pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini.

“Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2 itu, dan penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen,” kata Harli.

Menurut Harli barang bukti yang diamankan dari penggeledahan itu akan didalami oleh penyidik guna mengungkap kasus korupsi ini.

“Tentu sedang dicek, apakah ada keterkaitan dengan perkara ini karena dari beberapa keterangan informasi, tentu barang-barang atau dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik berada di tempat-tempat yang disebutkan. Karenanya penyidik harus dengan secara tepat melakukan penelusuran terhadap data, informasi, dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

Baca dong: Kejaksaan Agung Menggeledah Rumah Riza Chalid

Soal Lokasi Pengoplosan BBM itu

Rabu lalu (26/2/2025) Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus mega korupsi di lingkungan PT Pertamina Subholding ini. Mereka adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Kejagung mengungkap modus pengoplosan BBM RON-90 atau di bawahnya dengan RON-92, dalam perkara korupsi ini dari 2 orang itu.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, dua tersangka baru itu, atas persetujuan tersangka Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, telah membeli BBM berjenis RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga BBM berjenis RON 92 sehingga mengakibatkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Tersangka Maya Kusmaya lalu memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk mengoplos produk kilang pada jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) agar dapat menghasilkan RON 92. Proses pengoplosan itu dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak (OTM).

PT OTM yang menjadi tempat pengoplosan itu adalah milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Lalu, BBM hasil blending itu lalu dijual seharga BBM RON 92 (pertamax).

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Qohar.

Tak hanya mendapat keuntungan karena menyediakan tempat pengoplosan BBM, tersangka Muhammad Kerry Adrianto Chalid (MKAR), kata Abdul Qohar, juga menerima keuntungan besar setelah Maya Kusmaya dan Edward Corne menyetujui mark up, atau penggelembungan harga, kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Akibat mark up ini, PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya atau fee senilai 13-15 persen secara melanggar hukum, yang akhirnya memberikan keuntungan kepada tersangka MKAR dan tersangka DW. Atas perbuatan sembilan tersangka ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun, untuk tahun 2023 saja. Padahal praktek kejahatan ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023.

Baca dong: Kejaksaan Agung Bantah Klaim Pertamina Tak Jual BBM Oplosan

Sudah 9 Tersangka

Kini Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023. Kesembilan tersangka itu terdiri dari 6 orang pejabat di lingkungan PT Pertamina Subholding, dan 3 orang pengusaha swasta.

Pejabat PT Pertamina Subholding yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejaksaan Agung menersangkakan kesembilan orang itu karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca dong: Kerugian Rp 193.7 T Korupsi Di Pertamina Untuk 2023. Innalillahi

Share Here: