
Perpres Ojol Ditarget Pemerintah Rampung Pekan Ini
Jakarta – Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online terkait ojek online (ojol) rampung pekan ini. Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, perpres ojol dikebut sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia.
“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin (10/8).
Dia menyampaikan tahapan finalisasi penyusunan Perpres itu telah selesai dilakukan. Artinya, menurut dia, Perpres itu akan rampung dalam waktu dekat.
Di samping itu, dia pun mengonfirmasi bahwa status pengendara ojol akan dikategorikan menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan ada sekitar dua pasal dalam Perpres ojol itu yang kini masih dibahas dan akan segera dituntaskan.
Dia juga menjelaskan dengan status UMKM tersebut, para pengendara ojol akan memiliki fleksibilitas waktu dalam bekerja dan bisa menerima paket-paket kebijakan insentif UMKM.
Selain itu, dia menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak apapun kepada para pengendara ojol yang nantinya berstatus UMKM, karena pendapatan mereka berada di kisaran Rp10-15 juta.
Baca:Istana Setor Surpres Calon Komisioner OJK Dan Dubes Ke DPR



