Perkara Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Aset Rp100 M Disita

Perkara Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Aset Rp100 M Disita

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Menteri Agama, yakni Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa dalam perkara korupsi kuota haji pada hari Kamis (12/3) siang. Selain ditahan, Lembaga antirasuah itu juga mengumumkan penyitaan aset senilai Rp 100 Miliar milik eks menag era presiden Joko Widodo itu.

KPK menahan tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ untuk 20 hari pertama, atau sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Asep mengatakan Yaqut ditahan dengan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Selain mengumumkan penahanan, lembaga antirasuah juga menyita sejumlah aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar milik eks menag Yaqut.

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” tambah Asep.

Lebih lanjut Asep mengatakan aset yang disita dengan total nilai tersebut terdiri atas uang 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, 16 ribu riyal Arab Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, eks menag yaqut dan beberapa orang lainnya ditetapkan tersangka. Dimana kemudian eks menag yang menjabat di era presiden joko widodo itu mengajukan perlawanan dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri jakarta selatan.

Sementara pada 11 maret 2026 kemarin, gugatan yang diajukan eks menag yaqut kandas, setelah hakim tunggal menolaknya.

Baca:Kalah Praperadilan, Yaqut Akan ‘Dikuliti’ KPK

Share Here: