Kalah Praperadilan, Yaqut Akan ‘Dikuliti’ KPK

Kalah Praperadilan, Yaqut Akan ‘Dikuliti’ KPK

Jakarta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan mantan Menteri Agama era Joko Widodo, Yaqut Kholil Qoumas.  Dalam amar putusaannya, hakim Sulityo mengatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 31 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggl 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2016.

“Maka penetapan pemohon (Yaqut) sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” kata hakim Sulistyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (11/03/2026).

Hakim mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan Yaqut untuk melawan penetapan tersangka. Bukti-bukti yang diajukan Yaqut adalah kumpulan artikel media terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Menurut hakim, kumpulan berita tersebut tidak bisa dijadikan bukti dan hanya bersifat sebagai informasi kepada publik.

KPK Segera ‘Kuliti’ Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan hakim yang menolan Praperadilan Yaqut. Dengan putusan ini, berarti penetapan Yaqut sebagai tersangka sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang dibuat majelis,” ujar Deputi Penindakan dan Esekusi Asep Guntur Rahayu.

KPK, lanjut Asep akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut usai praperadilan yang diajukannya ditolak majelis hakim.

“Karena memang saat ini juga kan statusnya adalah tersangka. Sudah dipanggil, minggu ini,” ujar Asep.

Yaqut tidak sendiri terseret kasus korupsi kouta haji tambahan, ada tersangka lain yang juga telah ditetapkan KPK yakni Ishfah Abdul Aziz. Keduanya belum ditahan namun KPK sudah mencegah mereka berpergian ke luar negeri. Beradasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus korupsi kuota haji tambahan telah merugikan negara sebesar Rp 622 miliar untuk penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas diduga menyalahgunakan wewenang diskresinya dalam menentukan skema pembagian kuota haji yang bertentangan dengan prinsip objektivitas dan akuntabilitas.

Share Here: