Perkara Korupsi Eks Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Khusus

Perkara Korupsi Eks Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Khusus

Jakarta  – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sejumlah pihak menyoroti kejanggalan pengalihan berkas perkara dari penyidik polisi ke penyidik jaksa yang baru pertama kali terjadi.

“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (13/7).

Adapun pembentukan tim itu usai Polri mengalihkan penanganan perkara korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan.

Menurut Anang, tim khusus tersebut akan dibentuk Plt. Jampidsus Rudi Margono dan berisi orang-orang tertentu guna meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) dengan Febrie.

Meski dialihkan, ia memastikan bahwa Kejagung akan tetap berkoordinasi baik dengan penyidik Polri untuk menjamin independensi dan profesionalisme.

Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi penanganan perkara.

“Dan juga kan kemarin dari teman-teman Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,” tambah Anang.

Ia menegaskan bahwa Kejagung tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara.

Sebelumnya, Polri mengumumkan bahwa penanganan perkara tersebut dialihkan ke Kejagung.

Baca:Pengganti Eks Jampidsus Febrie, Istana Belum Dapat Usulan Dari Jaksa Agung

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha