Pengganti Eks Jampidsus Febrie, Istana Belum Dapat Usulan Dari Jaksa Agung

Pengganti Eks Jampidsus Febrie, Istana Belum Dapat Usulan Dari Jaksa Agung

Jakarta – Pihak istana belum menerima usulan calon pengganti Jampidsus sepeninggal Febrie Adriansyah yang sudah resmi menyandang status tersangka. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pihaknya hingga saat ini belum menerima usulan pengangkatan yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Prasetyo menyatakan pengangkatan pejabat Jampidsus dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden (Keppres) berdasarkan usulan yang diajukan oleh Jaksa Agung.

Menurutnya, Keppres diperlukan dalam konteks pengangkatan pejabat yang baru.

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ucap Prasetyo di jakarta, Senin (13/7).

Usulan pengangkatan Jampidsus baru dari Jaksa Agung itu untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Terkait pengunduran diri Febrie dari jabatannya, Prasetyo mengatakan proses tersebut tidak memerlukan Keppres karena pengunduran diri merupakan keputusan pribadi dari pejabat yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan yang diemban.

Prasetyo menyebut mekanisme penerbitan Keppres hanya berlaku untuk penetapan pejabat baru yang akan menduduki jabatan.

“Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).

Baca:Diduga Samarkan Harta, KPK: Rumah Eks Jampidsus Febrie Di Sentul Pakai Nomine

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha