
Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan
Jakarta – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan proses pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kerja sama tersebut menjadi wujud nyata sinergi penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Dalam mekanisme timbal balik tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang melarikan diri ke Indonesia. Sebaliknya, Kepolisian RRT menyerahkan satu buron warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayah RRT kepada Polri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa keberhasilan proses pertukaran buronan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang erat antara Polri dengan otoritas penegak hukum RRT.
“Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa (14/7).
Proses pemulangan tiga buron warga negara RRT dilaksanakan dalam dua tahap. Pada keberangkatan pertama, dua buron berinisial ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat. Sementara satu buron lainnya, HZ, dipulangkan pada keberangkatan kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7). Ketiganya diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.
Di sisi lain, buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam. Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut.



