
Penyelundupan 67 Ekor Satwa Liar Berhasil Digagalkan
Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Direktorat Kepolisian Air Badan Pemelihara Keamanan Polri (Ditpolair Baharkam Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan 67 ekor satwa liar. Satwa-satwa liar itu terdiri dari 25 Tupai 3 warna (Callosciurus prevostii), serta 42 Burung Puyuh Sengayan (Rollulus rouloul).
Satwa liar itu diselundupkan dalam boks kayu dan kardus rokok pada 9 Februari melalui kapal penumpang yang memasuki Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penyelundupan satwa liar, yaitu Tupai dan Burung Puyuh ini adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 yang mengatur tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang mengangkut media pembawa tanpa dokumen karantina yang sah,” kata Kepala Karantina Jakarta, Amir Hasanuddin di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Amir mengatakan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Hal itu adalah komitmen Barantin dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dengan penyelenggaraan karantina.
Selain melanggar hukum, penyelundupan satwa liar berdampak pada keseimbangan ekosistem. Padahal, menjaga keseimbangan ekosistem termasuk program Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam.
Berkat kerja sama antara Tim Gabungan Ditpolair Baharkamu Polri dengan Badan Karantina Jakarta, upaya penyelundupan dapat digagalkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan bahwa satwa-satwa itu tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal,” kata Amir.
Kepala Barantin Sahat M Panggabean mengapresiasi penegakan hukum dalam penyelundupan ini. keberhasilan operasi ini, kata dia, menunjukkan sinergi yang kuat antara Barantin dengan Polri maupun instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum perkarantinaan dan menjaga kelestarian satwa liar.
“Penindakan seperti ini menjadi bukti bahwa koordinasi antar-instansi memiliki peran krusial dalam menekan perdagangan ilegal satwa dan melindungi keanekaragaman hayati,” kata Panggabean.
Badan Karantina mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangan satwa liar secara ilegal, serta selalu mematuhi peraturan perkarantinaan guna menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati.



