
Pengawasan Lembaga Peradilan, MA Sanksi 220 Hakim
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 220 hakim di lingkungan yudikatif sepanjang tahun 2025. Di tengah terpaan kasus suap Lembaga peradilan seperti yang baru-baru ini menjerat ketua Pengadilan Negeri Depok, MA bertekad lembaganya terus meningkatkan sistem pengaduan masyarakat.
Menurut Ketua MA Sunarto, pihaknya telah memberikan sanksi disiplin kepada 220 hakim sepanjang tahun 2025. Sunarto mengungkapkan dalam laporan tahunan MA 2025, 50 hakim diantaranya dikenai sanksi berat.
Sunarto membeberkan, Sanksi dijatuhkan dari hasil pengawasan internalnya terhadap para hakim.
“Mahkamah Agung juga secara aktif melaksanakan pengawasan internal. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan,” kata Sunarto, di Jakarta, Selasa (10/).
Sunarto menyampaikan pihaknya terus meningkatkan sistem pengaduan masyarakat melalui sistem informasi pengawasan Mahkamah Agung.
Sepanjang 2025, MA menerima 5.561 aduan.
“Pengelolaan pengaduan masyarakat juga terus dioptimalkan melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung. Sepanjang tahun 2025, tercatat 5.561 pengaduan, dengan 4.263 pengaduan telah diselesaikan dan 1.298 masih dalam proses,” ungkap Sunarto.
Sunarto juga mengapresiasi peran Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal dalam melakukan pengawasan terhadap para hakim. Terdapat 61 hakim yang diusulkan KY sepanjang 2025 untuk diberi sanksi.
Baca:H+2 EMPICSC 2026, Tim Dihadang Suhu Ekstrem Dan Dinding Es Meleleh



