Pemerintah Mau Gratiskan 19 Jenis Hak Cipta, Apa Aja?

Pemerintah Mau Gratiskan 19 Jenis Hak Cipta, Apa Aja?

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan pemerintah menyediakan tarif pendaftaran hak cipta Rp 0 alias gratis. Kebijakan ini bisa digunakan untuk 19 jenis layanan hak cipta, mulai dari buku hingga karya fotografi.

Menkum Supratman Andi Agtas, Senin (26/10/2026), menyampaikan jika keputusan ini diawali dari terbitnya keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait dengan tarif penerimaan negara bukan pajak.

“Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta, atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum, kami usulkan itu menjadi Rp0,” jelas Supratman.

“Dan alhamdulillah, lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober tahun 2026, maka pencatatan ciptaan dan hak terkait, kami sampaikan juga bahwa rupa-rupa jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, itu meliputi 19 item ya,” lanjutnya.

Supratman mengatakan agar masyarakat bisa segera mendaftarkan karyanya dengan adanya kebijakan ini. Apalagi, kata dia, hak cipta sebuah karya bisa bernilai ekonomis bagi pemiliknya.

“Saya perlu sampaikan kenapa kami lakukan ini. Berdasarkan data tahun 2025, itu sekarang total PNBP kita di tahun 2025 untuk hak cipta itu sebesar Rp 45.201.950.000. Kemudian di tahun 2026 sampai dengan hari ini, dalam dashboard Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intelektual, jumlah PNBP kita yang sudah masuk yakni Rp 26.233.665.000,” terang Supratman.

19 jenis hak cipta yahg digratiskan:
1. Buku, Pamflet, Perwajahan Karya Tulis Yang Diterbitkan, Dan Semua Hasil Karya Tulis Lainnya:
2. Ceramah, Kuliah, Pidato, Dan Ciptaan Sejenis Lainnya;
3. Alat Peraga Yang Dibuat Untuk Kepentingan Pendidikan Dan Ilmu Pengetahuan;
4. Lagu Dan/Atau Musik Dengan Atau Tanpa Teks;
5. Drama, Drama Musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan, Dan Pantomim;
6. Karya Seni Rupa Dalam Segala Bentuk Seperti Lukisan, Gambar, Ukiran, Kaligrafi, Seni Pahat, Patung, Atau Kolase;
7. Karya Seni Terapan;
8. Karya Arsitektur;
9. Peta;
10. Karya Seni Batik Atau Seni Motif Lain;
11. Karya Fotografi;
12. Potret;
13. Karya Sinematograh;
14. Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai, Basis Data, Adaptasi, Aransemen, Modifikasi Dan Karya Lain Dari Hasil Transformasi;
15. Terjemahan, Adaptasi, Aransemen, Transformasi, Atau Modihkasi Ekspresi Budaya Tradisional;
16. Kompilasi Ciptaan Atau Data, Baik Dalam Format Yang Dapat Dibaca Dengan Program Komputer Maupun Media Lainnya;
17. Kompilasi Ekspresi Budaya Tradisional Selama Kompilasi Tersebut Merupakan Karya Yang Asli;
18. Permainan Video; Dan
19. Program Komputer.

Baca dong: Kenapa Dewan Ekonomi Nasional Usul Ubah Definisi Korupsi, Ini Kata Kemenkum

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha