
Sidang Eks Jampidsus Febrie Dilanjutkan, Hakim Putus Berbarengan Pokok Perkara
Jakarta – Majelis hakim menyatakan perlawanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan pokok perkara. Apa alasannya?
Sidang putusan terhadap perlawanan atau putusan sela dalam perkara yang menjerat Febrie digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” ujar hakim saat membacakan amar putusan sela Febrie.
Sebagai informasi, Pasal 206 ayat (3) KUHAP mengatur hakim dapat menyatakan perlawanan baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan. Berikut ini isinya:
Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat surat dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan terhadap Febrie. Hakim mengatakan uraian itu termasuk waktu dan tempat terjadinya peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.
Hakim berpendapat surat dakwaan jaksa telah menguraikan perbuatan Febrie dan hubungannya dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho. Namun, hakim menyatakan kebenaran rangkaian perbuatan itu harus diuji berdasarkan alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.
“Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menguraikan hubungan yang didalilkan antara Terdakwa dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Honkiriwang, serta menghubungkan penerimaan dana melalui pihak-pihak tersebut dengan pemberi dana, perkara yang ditangani Terdakwa, dan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Terdakwa,” ujar hakim.
Hakim menyatakan dalil perlawanan Febrie harus diuji melalui pemeriksaan pokok perkara. Meski demikian, hakim berpendapat tidak ada alasan cacat hukum dari nota perlawanan Febrie yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan jaksa.
Baca dong: Minta Dakwaan Dibatalkan, Eks Jampidsus Febrie Ungkit Jasanya Tangani Korupsi Triliunan



