reporter-channel – Ombudsman RI menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tindakan maladministrasi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas tidak dilaksanakannya pemberian sanksi administratif terhadap PT MIF dan PT SAM. Ombudsman RI meminta Bappebti memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pialang maupun pedangang yang terbukti curang (fraud) pada perdagangan berjangka komoditi.
“Pada 30 Januari 2015 pelapor menyampaikan laporan pengaduan kepada Bappebti. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada bulan Juli 2015 Bappebti melalui Tim Pemeriksa yang diketuai Kepala Bagian Pelanggaran Administratif Bappebti telah menemukan perbuatan split, delay dan reject terhadap transaksi pelapor yang dilakukan pedagang yaitu PT. SAM berkolaborasi dengan pialang PT MIF,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Jumat (6/10/2023).
Meskipun hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan ada perbuatan split, delay dan reject terhadap transaksi pelapor, Yeka mengatakan Bappebti tidak memberikan sanksi kepada kedua pedagang dan pialang itu. Sebab, menurut penjelasan Bappebti, pada saat itu tidak ada peraturan teknis termasuk sanksi terhadap perbuatan split, delay dan reject tadi.
Pada April 2016, pelapor mengadu ke Ombudsman. Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, Ombudsman pada Februari 2018 telah menerbitkan LAHP yang pada intinya agar Bappebti memberikan sanksi administratif kepada PT MIF dan PT SAM. Namun hingga kini, LAHP Ombudsman tidak ditindaklanjuti Bappebti. Bappebti hanya menyampaikan Surat Peringatan kepada dua perusahaan itu. “Kepala Bappebti melakukan maladministrasi berulang dengan tidak ditindaklanjutinya LAHP Ombudsman pada 20 Februari 2018,” kata Yeka.
Ombudsman telah mengkaji pelaksanaan Tindakan Korektif oleh Bappebti, yang disampaikan Ombudsman pada tahun 2018. Namun hasilnya masih menyisakan beberapa persoalan. “Sanksi administratif itu tidak menyelesaikan persoalan konkret yang terjadi. Karena sanksi administratif itu tidak mengandung nilai-nilai penghukuman malah menguntungkan kepentingan kedua perusahaan pialang dan pedagang itu. Pihak pelapor hingga kini belum menerima ganti rugi,” terang Yeka. Sanksi yang diberikan Bappebti kepada PT MIF dan PT SAM secara formal tidak menyebutkan ketentuan hukum yang dilanggar dan tidak mengandung penghukuman sebagaimana mestinya.
Pada 30 September 2022, Bappebti menjelaskan kembali bahwa pemeriksaan ulang tidak perlu dilakukan karena kasusnya telah ditutup dan karena tidak ada payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan itu. “Argumen kekosongan hukum yang disampaikan Bappebti kepada Ombudsman melalui surat tertanggal 30 September 2022 adalah bentuk pengabaian kewajiban hukum,” tegas Yeka.
Untuk itu Ombudsman memberikan Tindakan Korektif untuk dilaksanakan oleh Kepala Bappebti selaku pihak terlapor. “Kepala Bappebti agar melanjutkan proses pemeriksaan terhadap laporan pengaduan Pelapor secara tuntas, kredibel dan transparan dengan melibatkan Pelapor,” kata Yeka.
Selanjutnya, Ombudsman meminta Kepala Bappebti agar memberikan sanksi administratif secara tegas dan terukur kepada PT. MIF dan PT. SAM berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Pasal 156 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi. Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kepada Kepala Bappebti untuk melaksanakan Tindakan Korektif tersebut.
Dalam kurun waktu 2022-2023 Ombudsman telah menerima laporan masyarakat sebanyak 28 aduan dengan Bappebti sebagai pihak terlapor. “Kerugian para pelapor jika ditotal lebih dari Rp 100 miliar. Saya yakin masih banyak di kalangan masyarakat yang mengalami kerugian serupa. Silahkan melapor ke Ombudsman,” kata Yeka. (HW)