Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pada tingkat banding, hukuman Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

“Kasasi ini diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Putusan tersebut menghukum Nadiem dengan total vonis 15 tahun 4 bulan: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, uang pengganti Rp 548 miliar subsider 6 tahun penjara,” dikutip dari keterangan pers tertulis tim penasihat hukum Nadiem, Sabtu (17/10).

Memori kasasi Nadiem diajukan tim penasihat hukumnya ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10). Mereka memohon agar Mahkamah Agung membatalkan putusan banding Nadiem dan menyatakan Nadiem tidak bersalah.

“Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya,” tulisnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Baca:Korupsi Chromebook, Vonis Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun Penjara

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha