Korupsi Chromebook, Vonis Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun Penjara

Korupsi Chromebook, Vonis Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun Penjara

 

Jakarta – Majelis hakim PT DKI Jakarta menyunat vonis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9). Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim.

Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 140 hari penjara.

Hakim menyatakan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah mempertimbangkan perkara secara tepat. Hakim juga mengubah uang pengganti Nadiem.

“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini ialah Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Majelis hakim banding juga mengurangi hukuman uang pengganti Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Hakim menyatakan uang pengganti ditujukan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, yakni Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).

Hakim menyatakan kerugian tersebut ditimbulkan dari pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak. Hakim menyatakan pemulihan kerugian negara tak boleh dibebankan secara sewenang-wenang.

Hakim menyatakan Nadiem selaku menteri saat proyek ini terjadi merupakan pelaku utama dan harus bertanggung jawab mengembalikan keuangan negara seperti posisi semula.

Hakim juga menyatakan pihak-pihak yang mendapat keuntungan secara ilegal dari proyek yang menyebabkan kerugian negara juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Hakim menyatakan Nadiem dibebankan uang pengganti 35% dari kerugian Rp 1,5 triliun karena dirinya merupakan pelaku utama. Berikutnya, distributor dibebankan uang pengganti 15% dari kerugian negara.

Baca:Kasus Chromebook Nadiem, Hakim Banding Tambah Vonis Ibrahim Arief 5 Tahun Plus Denda Rp5 M

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha