
Nadiem Dan Bantahan ‘Memperkaya Diri Sendiri’ Di Korupsi Laptop Chromebook
Jakarta – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat eks mendikbudristek Nadiem Makarim digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Nadiem membantah dakwaan jaksa soal ‘memperkaya diri sendiri’ dalam kasus tersebut. Menurut Nadiem, dirinya tidak sepeser pun menerima uang seperti yang dituduhkan jaksa yakni sebesar Rp 809 miliar.
Bantahan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim soal menerima aliran duit Rp 809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) disampaikan dalam eksepsinya di sidang pengadilan tipikor, Senin (5/1). Nadiem bingung, pasalnya jaksa tak menguraikan mekanisme penerimaan uang tersebut.
“Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” ucap Nadiem.
Nadiem membeberkan dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak ada penjelasan hubungan transaksi Rp 809 miliar dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian, sehingga Nadiem merasa seolah-olah mempersilakan publik menebak sendiri.
“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya, bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan hutang PTGI. Dua topik yang
tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Menurut jaksa penuntut, hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
“berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca:Berkas Korupsi Nadiem Dilimpahkan, Kerugian Negara Tambah Jadi Rp 2,1 Triliun



