Berkas Korupsi Nadiem Dilimpahkan, Kerugian Negara Tambah Jadi Rp 2,1 Triliun

Berkas Korupsi Nadiem Dilimpahkan, Kerugian Negara Tambah Jadi Rp 2,1 Triliun

Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook era Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim bakal mulai disidangkan. Hal ini menyusul pelimpahan berkas perkara-nya oleh penyidik kejaksaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Kejagung mengungkap dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi itu bertambah menjadi Rp 2,1 triliun.

Pelimpahan berkas perkara eks menteri Nadiem Makarim dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dilakukan pada Senin (8/12) ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kejagung melimpahkan empat berkas, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

“Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arif,” ujar ketua tim jaksa penuntut umum Roy Riady,  Senin (8/12).

Roy mengatakan pihaknya akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan.

Sementara itu pihak kejagung juga memerinci dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut yang bertambah menjadi Rp 2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Jakarta, Senin (8/12).

Sebelumnya, Kejagung menyebutkan kerugian dalam kasus tersebut nilainya Rp 1,9 triliun.

Dari hasil perhitungan kerugian negara, lanjut Riono diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 (1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Riono menjelaskan kasus ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta CDM yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.

Terdapat lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Nadiem Makarim (NAM) selaku mantan Mendikbudristek pada periode tersebut, Jurist Tan (JT) selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek (IBAM).

Berikutnya, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020-2021 dan Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020-2021

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan TIK di kementerian tersebut.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” ucap Riono.
Baca:KemenLH Segel 4 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, Bakal Bertambah?

Share Here: