
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya
Jakarta – Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai pengacara Sony Sonjaya, terdakwa kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), terhitung Senin (15/6/2026).
Keputusan mundur itu diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony, sebagai tersangka. Kejagung mengungkap bahwa Asep diduga secara rutin menyetor uang hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Sony.
“Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya dia bersumpah bersih, tapi info dari beberapa orang, terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin,” kata Elza kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Elza mengaku merasa dibohongi dan menilai kondisi itu menghambat upaya pengajuan Justice Collaborator (JC) untuk kliennya. Ia pun pesimistis permohonan JC Sony bakal dikabulkan Kejagung.
“Bagaimana mau JC? Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” ujarnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi MBG periode 2025-2026, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejagung menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Banyak SPPG yang ditunjuk bukan berdasarkan kelayakan, melainkan karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, terjadi mark up harga pengadaan barang yang merugikan operasional program, mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.



