
Kejagung Instruksikan Jaksa Ekspose SPPG Di Daerah Terlibat Kasus MBG
Jakarta – Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga saat ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 5 tersangka. Tidak berhenti disitu, Kejagung menginstruksikan jaksa juga mengusut indikasi penyelewengan SPPG di daerah.
Menurut Kapuspenkum Anang Supriatna, instruksi kepada jaksa di daerah untuk segera mengekspos satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terindikasi terlibat kasus korupsi yang kini tengah diusut kejagung. Pihaknya menyebut ini sebagai strategi penyidikan kejagung.
“Kejaksaan Agung segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose segera beberapa SPPG-SPPG yang diduga ada indikasi-indikasi atau keterlibatan,” kata Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (15/6).
Anang mengatakan pihaknya masih mendalami duit yang diduga disetorkan tersangka Asep Yusuf Somantri ke mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dari dugaan jual-beli titik SPPG. Anang juga belum mengungkap detail peran mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung dalam kasus ini.
“Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” ujar anang.
Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tata kelola MBG tahun 2025-2026, yakni Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Kejagung saat ini memfokuskan penyidikan pada 2 kasus besar yakni pertama kasus korupsi mark up pengadaan barang dan jasa, seperti motor listrik, tablet, dll, serta kedua kasus jual beli titik SPPG.
Baca:Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya



