Menko Yusril Rekomendasi Penetapan Satu Institusi Coast Guard

Menko Yusril Rekomendasi Penetapan Satu Institusi Coast Guard

Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mehendra merekomendasikan penetapan satu institusi sebagai penjaga keamanan laut atau coast guard Indonesia, yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum di laut.

“Menetapkan satu institusi sebagai coast guard kita yang mempunyai kegunaan penyidikan dalam kasus tindak pidana di laut,” kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam.

Hal ini menjadi salah satu poin dari sejumlah rekomendasi yang dipaparkannya guna membangun sistem keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif dan inklusif.

Usai rapat, Yusril mengatakan bahwa kemungkinan hanya ada satu badan yang diberikan kewenangan dalam penegakan hukum di laut yang sifatnya non-militer atau tidak menyangkut pertahanan keamanan perang.

“Dia diberikan kewenangan untuk menjaga keselamatan di laut, keamanan di laut dalam artian non-militer, dan kemudian juga mengambil satu langkah-langkah penegakan hukum di laut seperti penyelundupan, kemudian juga pembajakan di laut,” ucapnya.

Pemerintah akan memilih apakah akan menjadi satu lembaga sendiri, namun bisa juga berada di bawah satu institusi-institusi yang sudah ada. Penetapan satu institusi sebagai coast guard Indonesia, kataYusril, penting dilakukan guna menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga yang memiliki cakupan keamanan laut Indonesia.

“Selama ini kan memang ada yang di bawah kepolisian Polairud (Korps Kepolisian Perairan dan Udara), ada di bawah TNI Angkatan Laut, ada di bawah Kementerian Kelautan, ada (Kementerian) Perhubungan, ada Bakamla (Badan Keamanan Laut), dan lain-lain, KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) juga,” katanya.

Untuk itu, menurut Yusril, diperlukan pembenahan dari segi kelembagaan maupun pengaturan menyangkut lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum di laut demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Yang tidak begitu relevan, barangkali ya mungkin tidak perlu lagi terlibat. Kan demi efisiensi pemerintahan supaya tidak terjadi tumpang tindih. Kita tahu kan kita harus menghemat anggaran banyak sekali. Kalau tumpang tindih-tumpang tindih kan akhirnya banyak cost keluar, tapi efektivitas tidak terjamin,” ujarnya.

Untuk mewujudkan keberadaan coast guard Indonesia maka perlu dirumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut. Yusril berharap proses pembahasan RUU itu bergulir secara cepat dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2024-2029. Sebab, kehadiran coast guard sangat penting bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

“Kalau Bapak Presiden menyetujui dan memerintahkan kepada kami di Kemenko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendraft RUU ini insyaAllah dalam beberapa bulan akan dipersiapkan sebuah draft rancangan undang-undangnya untuk disepakati,” kata dia.

Share Here: