
KPK: Pengembalian Duit Suap Menhut Raja Juli Belum Utuh
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan atau Menhut Raja Juli Antoni belum mengembalikan seluruh uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Sebelumnya, Menhut baru lapor gratifikasi suap Bupati Kuansing itu ke KPK sebulan setelah peristiwa.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Budi, KPK menduga Raja Juli baru mengembalikan sebanyak 12.000 dolar Singapura kepada Suhardiman Amby. Sementara jumlah uang dalam amplop tersebut diperkirakan sebanyak 14.000 dolar Singapura.
“Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?” katanya.
KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Bupati Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.
Baca:Duit Amplop Buat Menhut Raja Juli, KPK Duga Hasil Bupati Kuansing Palak Petani



