
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus
Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus 2026.
“Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8) dengan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki,” kata Juru Bicara PN Jaksel, Halida Rahardhini di Jakarta, Rabu (5/8).
Halida Rahardhini mengatakan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
“Sidang pertama pada Rabu (19/8),” katanya.
Sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.



