
Duit Amplop Buat Menhut Raja Juli, KPK Duga Hasil Bupati Kuansing Palak Petani
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby meminta duit pada petani koperasi unit desa guna melepas izin kawasan hutan. Duit itu yang dibawa Suhardiman saat audiensi bersama Menhut Raja Juli.
“Diduga bahwa Bupati ini mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (7/7).
Budi mengatakan uang yang telah dikumpulkan tersebut kemudian ditukarkan menjadi dolar Singapura.
“Uang-uang yang dikumpulkan kemudian diduga dikonversi dalam bentuk dolar Singapura,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan penyidik KPK membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait dengan pengumpulan uang dari para petani untuk Suhardiman Amby.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dari kasus itu, terungkap bahwa Bupati Kuansing memberikan amplop duit gratifikasi pada Menhut Raja Juli pada 2 Juni 2026.
Menhut Raja Juli membantah jika menerima suap. Menhut membela diri tidak tahu menahu keberadaan amplop, bahkan kemudian mengembalikan amplop pada 12 Juni 2026.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Baca:Menhut Raja Juli Baru Lapor Penolakan Amplop Gratifikasi Setelah OTT KPK, Curiga?



