KPK: 25% Kasus Korupsi Terkait Pengadaan

KPK: 25% Kasus Korupsi Terkait Pengadaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa berdasarkan data penyidikan selama 2004 hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 25 persen kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“Terdapat 446 dari total 1.782 perkara, atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurut Budi, data 25 persen itu menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan dengan cara suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.

Selain itu, Budi menjelaskan data KPK tersebut mengonfirmasi kekhawatiran publik dalam beberapa waktu terakhir terkait pengadaan barang dan jasa yang rawan untuk dikorupsi.

Sementara itu, dia mengatakan KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, tetapi bisa juga dirancang sejak sebelum tahap perencanaan dilakukan.

Ia juga mengatakan KPK menemukan inisiatif untuk melakukan perbuatan korupsi bisa berasal dari penyelenggara negara maupun pihak swasta.

“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang panjar, suap ijon proyek, maupun permintaan biaya komitmen sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” ujarnya.

Budi mencontohkan kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang saat menjabat Bupati Bekasi, dimana kepala daerah meminta biaya komitmen kepada kontraktor di saat proyek belum resmi ditenderkan.

“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi terkait pengadaan barang dan jasa sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” kata Budi.

Baca dong: Terjerat Kasus Kuota Haji Menteri Agama, 5 Bos Travel Diperiksa KPK

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *