
Komentari Putusan MK, Kepala BGN: MBG Konstitusional
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) klaim program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap konstitusional. Kepala BGN Sudaryono mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang salah satu poinnya menyatakan Program MBG bukan komponen utama pendidikan justru memperkuat program prioritas nasional itu.
Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BGN, putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan Program MBG, tetapi memberikan arah mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.
Sudaryono menegaskan, sebagai lembaga operasional, BGN akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ini lembaga operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, putusan MK justru menegaskan bahwa MBG merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/8).
Sudaryono menjelaskan, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG, tetapi hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berlanjut dan pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran.
Hasil telaah hukum BGN menyimpulkan, putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional, sehingga yang mengalami penyesuaian adalah norma mengenai penganggaran Program MBG, bukan keberadaan maupun dasar hukum program itu sendiri. Putusan tersebut juga bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG ke depan.
Lebih lanjut, mulai APBN tahun anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian, perubahan tersebut tidak mengurangi keberlanjutan pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.
Kepala BGN menilai, Putusan MK justru memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan Program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya.
Dari sisi kelembagaan, putusan tersebut juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Baca:MBG Dipisah Anggaran Pendidikan, Komisi X DPR Desak Putusan MK Segera Berlaku 2027



