
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kuota Haji Asrul Azis
Jakarta – Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka korupsi kuota haji Asrul Azis Taba. Ketua Kesthuri itu menggugat penggeledahan yang dilakukan KPK.
Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan terkait penggeledahan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dalam kasus korupsi kuota haji.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di jakarta, Senin (10/8).
Hakim menyatakan Asrul sudah pernah mengajukan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka. Hakim berpendapat pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan sekali.
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yakni adanya surat penetapan penggeledahan. Kemudian, terdapat surat dari ketua pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan.
Sebelumnya, Asrul Azis Taba telah mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Dalam persidangan pada Senin (6/7), hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut.
Baca:Praperadilan, Asrul Azis Minta Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Dibatalkan



