
Korban Kecelakaan Di Jalan Tol Japek Dapat Santunan Rp50 Juta
reporter-channel – Korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan 2 minibus di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek), pada Senin pagi (08/04/2024) akan diberi santunan Rp50 Juta oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dirrektur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, besaran santunan yang diberikan sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 Juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ucap Rivan.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ujarnya.
Rivan menambahkan bahwa dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada 1 korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” tambahnya.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bahwa tim Inafis Polri masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar.
“Salah satunya teridentifikasi alamatnya di Kudus. Dan kita akan pastikan kembali dengan alamat yang ada. Untuk 2 orang korban luka juga sedang dilakukan perawatan di RS Rosela” kata Aan.
Kecelakaan lalu lintas terjadi Senin (8/4/2024) sekitar pukul 06.30 WIB di jalur Contraflow. Bus datang dari arah Bandung lalu menabrak 2 minibus dari arah Jakarta yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi. 12 korban meninggal dunia di tempat dan masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang. Sementara 2 orang luka-luka dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.
Atas kejadian ini, pihak Jasa Raharja membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi, baik terhadap masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Polisi.



