DPR Minta AKBP Fajar Dipecat Dan Dihukum Berat

DPR Minta AKBP Fajar Dipecat Dan Dihukum Berat

Jakarta – DPR RI meminta agar bekas Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Polri buntut pencabulan anak di bawah umur dan video porno. Ketua DPR Puan Maharani menilai, Fajar juga harus diberi hukum berat atas perbuatan kejinya.

“Pelaku harus dipecat, dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” ucap Puan Maharani saat diwawancara di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

AKBP Fajar Widyadharma Lukman dijadwalkan menjalani sidang kode etik Polri hari ini Senin (17/3/2025) terkait kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Sidang etik tersebut berlangsung tertutup yang digelar di Mabes Polri mulai pukul 09.00 WIB.

Baca dong: kapolres-ngada-jadi-tersangka-kasus-asusila-anak-disidang-etik-senin-pekan-depan/

Puan peringatkan Polri agar jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali di kemudian hari, terlebih apa yang dilakukan Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Dan kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Puan juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Dalam kasus ini, AKBP Fajar disebut melakukan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur yakni anak usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang perempuan berusia 20 tahun.

“Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis, dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” kata Puan.

Sebelumnya, Puan juga telah menyatakan bahwa hukuman berat sudah selayaknya diberikan kepada AKBP Fajar. Pasalnya, yang dilakukan Fajar termasuk kejahatan luar biasa.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” ujar Puan Maharani, (Jumat, 14/3/2025).

Menurut Puan, pemberatan hukuman terhadap AKBP Fajar pun sejalan dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di mana ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. Puan meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut.

“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang. Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata,” tuturnya.

Puan menekankan pentingnya negara memberikan perlindungan maksimal bagi para korban dan memastikan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia meminta penegak hukum beserta stakeholder terkait untuk menjamin perlindungan bagi para korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” tutup Puan.

Share Here: