
Kejaksaan Agung Menangkap Buron Kasus Impor Gula
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang tersangka yang buron dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“Tersangka Berinisial HAT selaku Direktur PT DSI (Duta Sugar International),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Menurut Harli, Kejagung menangkap buronan HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sementara itu, surat penetapan HAT sebagai tersangka dalam kasus ini telah dikeluarkan Kejaksaan Agung pada Senin, 20 Januari 2025.
“Barangkali ada aktivitas, kegiatan yang bersangkutan. Akan tetapi, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, tentu kewajiban kita penyidik untuk melakukan pencarian. Setelah dikumpulkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di Pangkalan Bun sehingga diamankan di sana,” ucapnya.
Kemudian, penyidik membawa tersangka HAT menuju Kejaksaan Agung dengan transit di Kota Surabaya dulu. Setibanya di Kejaksaan Agung, tersangka HAT langsung diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” ujar Harli.
Pada Senin, 20 Januari 2025, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus impor gula ini. Mereka adalah TWN, Direktur Utama PT Angels Products (AP); WN Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF); HS Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ); dan IS Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).
Selain itu juga TSEP, Direktur PT Makassar Tene (MT); HAT Direktur PT Duta Sugar International (DSI); ASB Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM); HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM); dan ES Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
2 tersangka baru itu, HAT, Direktur PT DSI dan ASB, Direktur Utama PT KTM tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena itu mereka kemudian dicari penyidik seusai ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, pada Selasa, 21 Januari 2025, HAT berhasil diamankan, sementara ASB masih dicari.
Peran tersangka HAT sebagai Direktur PT DSI dalam kasus ini adalah membuat perjanjian kerja sama dengan PT PPI untuk memasok dan mengolah gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP).
Selain dengan PT DSI, PT PPI juga bekerja sama dengan tujuh produsen gula swasta lainnya, PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT MT, PT BMM, dan PT PDSU.
Saat itu, sebagai Menteri Perdagangan, tersangka Tom Lembong, memerintahkan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, KS, untuk menerbitkan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada delapan perusahaan swasta tadi.
Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung. Sementara yang berhak mengimpor pun hanyalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, kata Kejaksaan, persetujuan impor itu diterbitkan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian serta tanpa koordinasi antarinstansi terkait. Sementara delapan perusahaan itu hanya memiliki izin industri produsen gula kristal rafinasi (GKR).
Terhadap hasil pengolahan gula itu, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, gula itu dijual perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per Kilogram, lebih tinggi daripada HET saat itu yang hanya Rp13.000 per Kilogram. PT PPI juga mendapatkan upah sebesar Rp105 per Kilogram.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar 578 Miliar Rupiah.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca dong: mendag-thomas-lembong-ditetapkan-tersangka-korupsi/



