Ini Dia Pemilik SHGB Pagar Laut Di Perairan Tangerang

Ini Dia Pemilik SHGB Pagar Laut Di Perairan Tangerang

Jakarta – Ada 2 perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang, Banten. Hal itu telah diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin lalu (20/1/2025).

“Memang wilayah laut kemudian di-SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” ujar Nusron.

Kata Nusron, total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya sertifikat HGB. Sertifikat-sertifikat itu dimiliki beberapa perusahaan. Ada pula 9 bidang yang memiliki Sertifikat HGB atas nama perorangan.

“Sementara 17 bidang lainnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kedua perusahaan pemilik SHGB pagar laut itu adalah PT Intan Agung Makmur (PT IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS). PT IAM memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang, sementara PT CIS memiliki 20 bidang. Kedua perusahaan itu terdaftar secara sah di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum). Namun, Nusron tidak mengungkap pemilik 9 bidang dengan HGB perorangan, maupun pemilik 17 bidang dengan SHM.

PT Inti Agung Makmur

PT Inti Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023. Perseroan berjenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. Perseroan ini beralamat di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten.

PT Inti Agung Makmur memiliki kegiatan usaha real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111. Kegiatan usaha mereka mencakup pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian apartemen, bangunan hunian dan bangun non-hunian (fasilitas penyimpanan/gudang, mal, pusat perbelanjaan, dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik secara bulanan maupun tahunan.

PT Inti Agung Makmur juga menjual tanah, mengembangkan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

Modal dasar perusahaan itu tercatat sebesar Rp5 Miliar. Seluruhnya sudah ditempatkan dan disetor dalam bentuk uang. Saham Perusahaan dimiliki 2 entitas, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya. Masing-masing memiliki 2.500 lembar saham dengan jumlah Rp2,5 Miliar. 2 orang tercatat menduduki jabatan di Perseroan, yaitu Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris.

PT Cahaya Inti Sentosa

PT Cahaya Inti Sentosa disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023. Perseroan tercatat berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup.

PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta. Perseroan ini bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa. Modal dasar Perusahaan tercatat sebesar Rp356,4 Miliar, namun modal yang ditempatkan dan disetor senilai Rp89,1 Miliar.

Pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Masing-masing memiliki 300 lembar saham senilai Rp300 Juta serta PT Pantai Indah Kapuk Dua yang memiliki 88.500 lembar saham sebanyak Rp88,5 Miliar.

Di Perseroan ini, mantan Komandan Korps Marinir Letjan TNI Mar. Purn. Nono Sampono menjadi direktur utama; Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur; Kho Cing Siong menjadi komisaris utama; serta Freddy Numberi sebagai komisaris.

Baca dong: menteri-atr-bpn-akui-pagar-laut-banten-bersertifikat-hgb/

agung-sedayu-akui-anak-usaha-punya-hgb-pagar-laut/

Share Here: