reporter-channel – Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam (29/10/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan bahwa Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan dan merupakan salah satu dari 2 saksi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar 400 Miliar Rupiah.
“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” ucap Qohar.
Menurutnya, kasus bermula pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula. Tetapi beberapa waktu kemudian, Thomas Lembong sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 Ton.
Padahal berdasarkan peraturan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004 disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” tambahnya.
Sedangkan keterlibatan tersangka lainnya, yaitu Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) pada Desember 2015 ketika Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 Ton pada tahun 2016 nanti. Lalu Charles memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Setelah ke-8 perusahaan itu mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dengan harga Rp16.000, lebih tinggi dari HET saat itu, yaitu Rp13.000.
“Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp16 Ribu per/Kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 Ribu per/Kg dan tidak dilakukan operasi pasar,” ujarnya.
“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per/Kg,” kata Qohar.
Para tersangka kini mendekam di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan dan bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.