
Kejagung Setor Rp1,02 T Pemulihan Aset Ke Kemenkeu, Ada Milik Buronan Eddy Tansil
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung menjelaskan dana tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair yang digelar pada 18-21 Mei 2026 serta pemulihan aset milik terpidana Eddy Tansil.
Ia merinci hasil lelang BPA Fair mencapai Rp978 miliar.
Sementara itu, pemulihan aset dari Eddy Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) mencakup uang tunai Rp51 miliar serta 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp30 miliar.
Dengan demikian, total nilai aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp1,029 triliun.
“Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA,” kata Burhanuddin, di Jakarta, Senin (15/6).
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan akan mengelola dana hasil pemulihan aset tersebut secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
“Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” katanya.
Baca:Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sudah Tetapkan 5 Tersangka, Nambah Lagi?



