
Kejagung Minta Semua Pihak Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Jakarta – Kejaksaan Agung (kejagung) menghormati seluruh proses penyidikan yang menjadi kewenangan setiap aparat penegak hukum, termasuk penanganan perkara yang saat ini tengah dilakukan instansi Polri. Pihaknya meminta semua pihak juga menjunjung asas praduga tak bersalah. Kini Jampidsus Febrie Adriansyah telah menyatakan mundur dari jabatannya.
Kejagung mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kejagung menghormati proses hukum yang dilakukan Polri.
“kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (9/7).
Dia mengatakan Kejagung menunggu hasil proses hukum yang dilakukan Polri. Kejagung mendukung penyidikan yang dilakukan aparat hukum secara profesional.
“Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujar anang.
Anang menambahkan, publik diminta tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi.
“Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, Polri menggeruduk kafe de’Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. Polri menggeledah dan juga menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang total ratusan miliar.
Menurut Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, pihaknya tengah mengusut kasus yang ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus-kasus itu yakni dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya.



