
Blak-Blakan KPK Juga Tengah Usut Korupsi MBG Pimpinan BGN Lama
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada saat Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
“kami sudah ada lidik tetapi kemudian APH lain (Kejagung) sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Senin (8/6).
KPK akan menentukan kelanjutan dari penyelidikan dugaan korupsi MBG tersebut melalui gelar perkara atau ekspose.
“Apa kami akan kembangkan untuk proses penyidikannya? Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan? Kami akan menunggu hasil gelar perkara, dan yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” katanya.
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Selain Mark-Up pengadaan barang dan jasa, modus ketiganya menunjuk sejumlah yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk bisa menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).



