
Kasus Kebakaran Gedung, Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara
Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Insiden kebakaran itu menewaskan 22 orang korban.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Jaksa mengatakan akibat kelalaian tersebut menimbulkan 22 korban jiwa dari pihak karyawan.
“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata jaksa saat pembacaan tuntutannya, Senin (11/5/2026).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan,” lanjut jaksa.
Jaksa turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Michael. Untuk hal memberatkan, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan PT Dirantara Indonesia.
Seperti diketahui, insiden kebakaran kantor gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa 9 desember tahun lalu.
Gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh, yang diduga kuat menjadi penyebab kebakaran.
Sementara itu gedung kantor PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai dan hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.
Tiap lantai gedung dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang bangunan sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter.
Jaksa mengatakan, saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban. Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca dong: Siapa Sponsor 320 WNA Pelaku Judol Internasional Di Indonesia?



