
Siapa Sponsor 320 WNA Pelaku Judol Internasional Di Indonesia?
Jakarta – Pihak kepolisian mengumumkan sejumlah langkah lanjutan setelah mengungkapkan keterlibatan 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) pada kasus perjudian online atau daring (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
“untuk melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka,” ujar DirTiPidUm BaResKrim Polri BrigJen Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (10/5).
Wira menjelaskan penelusuran aliran dana tersebut termasuk siapa yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower hingga menjadi sponsor atau penyedia sarana dan prasarana untuk 321 orang tersebut.
Selain itu, dia mengatakan polisi akan menganalisis komputer terkait kasus judol Hayam Wuruk.
Sementara itu, dia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah Indonesia menjadi rumah bagi sindikat judi internasional.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online,” ujarnya.
Pada Sabtu (9/5), Bareskrim menangkap 321 WNA yang kedapatan melakukan praktik judi online. Mereka tidak lain merupakan jaringan internasional, yang diduga kuat masih berkorelasi dengan sindikat judol dari Kamboja. Di Kamboja sendiri, pemerintah setempat tanpa ampun membumihanguskan praktik judol dengan menghancurkan lokasi praktik dan membongkar sindikat pelakunya. Tidak sedikit juga WNI yang terlibat dalam praktik judi tersebut.
Lebih rinci, 320 WNA yang diringkus terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). 1 orang lainnya merupakan warga negara Indonesia yang juga terbukti merupakan judol dari Kamboja.
Baca:Apa Peran WNI Jebolan Kamboja Dalam Kasus 321 WNA Pelaku Judol Internasional



