reporter-channel – Penyidik satuan tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menangkap 4 tersangka penyedia situs judi bola online bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Rabu (13/12/2023) di Rupatama Mabes Polri mengatakan, 2 situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun,
“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ucap Kapolri.
Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Dan diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi.
Kepala Satuan Tugas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menambahkan, bahwa modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain judi akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan uang yang diperoleh dari 2 situs judi di atas, sejak Januari sampai November 2023 mencapai Rp. 481 miliar dan menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” tambah Asep.
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand,” tuturnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang No.10 tahun 2016 Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2 tentang perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Undang-undang No.3 Tahun 2011 Pasal 82 dan Pasal 85 tentang transfer dana dan/atau Undang-undang No.8 tahun 2010 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.