reporter-channel – Komisi Nasional (Komnas) HAM RI minta dilakukannya langkah-langkah antisipasi agar peristiwa kematian dan jatuh sakitnya petugas (Pemilihan Umum) Pemilu pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali di Pemilu dan Pilpres 2024.
Berdasarkan berbagai kajian, kematian petugas Pemilu pada Pemilu 2019 yang lalu adalah kematian wajar, yang resikonya semakin meningkat bagi mereka yang punya komorbid paling banyak penyakit kardiovaskular, hipertensi dan stroke, serta berusia lanjut. Karena itu, salah satu langkah antisipasi paling penting pada tahap awal proses rekrutmen ini adalah pemeriksaan kesehatan serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi setiap warga negara yang ingin mendaftar sebagai petugas Pemilu.
Mengenai pemeriksaan kesehatan, Komnas HAM minta agar KPU dan Bawaslu di setiap Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan masing-masing, agar semua fasilitas kesehatan pemerintah, seperti RSUD maupun Puskesmas dapat membantu proses pemeriksaan kesehatan dengan standar pemeriksaan yang baik. Soal pemeriksaan tersebut berbayar atau tidak, itu tergantung pada hasil pembicaraan antara KPU-Bawaslu dengan Pemda, serta kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Kedua, mengenai pembatasan usia, Komnas HAM mengapresiasi pembatasan usia maksimal 55 tahun yang ditetapkan oleh KPU. Meskipun ini masih lebih tinggi dari batas usia yang ditetapkan oleh KPU pada Pilkada serentak 2020 yang lalu, yakni 50 tahun. Komnas HAM berharap, proses verifikasi syarat kesehatan bagi calon petugas pemilu yang berusia di atas 50 tahun, perlu diperketat sehingga dapat menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan Petugas pada Pemilu 2024 nanti.